Fokus ke PPPK, mulai 2023 tenaga honorer dihapus di semua instansi Pemerintah Indonesia

- 21 Januari 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi demo para honorer - Fokus ke PPPK, mulai 2023 tenaga honorer dihapus di semua instansi Pemerintah Indonesia
Ilustrasi demo para honorer - Fokus ke PPPK, mulai 2023 tenaga honorer dihapus di semua instansi Pemerintah Indonesia /ANTARA/Irfan Anshori

WartaBulukumba - Ketika tahun 2023 usai maka kita bakal tidak lagi melihat pegawai berstatus tenaga honorer berada di instansi milik Pemerintah Indonesia.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN RB Tjahjo Kumolo.

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Jumat 21 Januari 2022, MenPAN RB menyatakan status tenaga honorer di instansi pemerintah akan habis pada tahun 2023.

Baca Juga: Terkait pernyataan ihwal bahasa Sunda, Arteria Dahlan sebut tidak mewakili partai

Ia menguraikan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, pada Selasa lalu.

Dengan demikian maka status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada dua jenis yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Jumlah pengungsi banjir di DKI Jakarta capai 1.532 jiwa

Kedua jenis ini disebut sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x