Ini aturan baru untuk pelaku perjalanan internasional bagi WNI

- 24 Desember 2021, 22:20 WIB
Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan internasional.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan internasional. /PIXABAY

WartaBulukumba - Omicron menghadang, aturan baru dikeluarkan untuk para pelaku perjalanan internasional bagi WNI.

Sebuah instruksi terbaru dikeluarkan Pemerintah Indonesia terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.

Dilansir dari PMJ News, Jumat 24 Desember 2021, Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 69 Tahun 2021 tersebut dimulai 24 Desember 2021 sampai Januari 2022.

Baca Juga: Kemenkes: Varian Omicron lebih cepat menular dan menyebar dibanding Delta

Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung diatur secara terbatas.

Gerbang itu hanya melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.

Sedangkan gerbang laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga: Satgas Covid-19 ingatkan sanksi hukum untuk penyebar hoaks vaksin anak

Gerbang darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x