Satgas Covid-19 ingatkan sanksi hukum untuk penyebar hoaks vaksin anak

- 24 Desember 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi hoaks vaksin Covid-19.
Ilustrasi hoaks vaksin Covid-19. /Freepick.com/

WartaBulukumba - Di jagat maya beredar banyak konten hoaks yang salah satunya terkait vaksin khusus buat anak-anak.

Banyak unggahan media sosial yang menyebut anak Indonesia menjadi bahan ujicoba vaksin.

Dilansir WartaBulukumba.com dari laman covid19.go.id, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan sanksi hukum buat penyebar hoak.

Baca Juga: Temuan Omicron di Indonesia bertambah jadi 8 pasien yang berasal dari Kongo dan Malaysia

Ia menegaskan vaksin yang diberikan untuk anak-anak sudah melalui berbagai kajian.

Wiku memastikan vaksin tersebut aman karena telah mendapat rekomendasi dari BPOM.

"Mohon siapapun untuk tidak membuat konten informasi yang salah dan tidak berbasis fakta serta data ilmiah dari sumber terpercaya. Terdapat sanksi hukum apabila menyebar dan menimbulkan misinformasi," jelas Wiku, Jumat 24 Desember 2021.

Baca Juga: Pelacakan Kemenkes terhadap Omicron di Indonesia hasilkan dugaan ini

"Vaksin anak usia 6-12 tahun adalah usaha perlindungan ekstra bagi anak-anak dan orang-orang di sekitarnya. Untuk itu, kami juga meminta masyarakat bijak dalam menerima informasi dan tidak menyebarluaskan atau membuat konten video tanpa basis ilmiah," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah