Gonjang ganjing UU Ciptaker, KSPI mengadukan Pemerintah Indonesia ke ILO

- 6 Desember 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja. Gonjang ganjing UU Ciptaker, KSPI mengadukan Pemerintah Indonesia ke ILO
Ilustrasi UU Cipta Kerja. Gonjang ganjing UU Ciptaker, KSPI mengadukan Pemerintah Indonesia ke ILO /Picpedia.org/

WartaBulukumba - UU Cipta Kerja kembali berdengung kencang.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengadukan Pemerintah Indonesia ke Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC), dan Industri ALL Global Union.

KSPI menyatakan bahwa pihaknya meyakini keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja tidak berlaku sampai pemerintah melakukan perbaikan paling lambat dua tahun.

Baca Juga: 57 eks pegawai KPK dilantik jadi ASN Polri pekan depan

"Saya sudah berhubungan dengan ILO, karena saya adalah anggota pengurus pusat Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkantor di Jenewa, yaitu ILO Governing Body," jelasnya melalui siaran pers, Jumat 3 Desember 2021.

Kepada ITUC yang berkantor di Brussel, Belgia, pihaknya juga sudah mengirim surat. Demikian pula kepada IndustriALL Global Union.

IndustriALL Global Union adalah federasi serikat buruh sedunia, yang bergabung industri metal, tekstil, garmen, sepatu, kimia, energi, pertambangan yang jumlah anggotanya adalah 57 juta orang.

Baca Juga: Polres Mojokerto ungkap kasus kematian Novia Widyasari Rahayu

Sementara itu Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan membuat kebijakan strategis selama perbaikan UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x