Ribut soal Pramuka bakal tidak wajib lagi di sekolah, DPR RI panggil Nadiem untuk klarifikasi

3 April 2024, 05:49 WIB
Ilustrasi Pramuka /Antara/Agus Bebeng

WartaBulukumba.Com - Pernahkah Anda menjadi bagian dari kelompok berbaju seragam cokelat yang bergerak lincah? Ya, Pramuka! Berkumpul di sekitar api unggun yang riang, tawa dan nyanyian menyatu dengan gemericik sungai. Tangan-tangan kecil merangkai simpul, mendirikan tenda, dan menavigasi arah dengan kompas. 

Kabar menggelisahkan itu datang di awal April, Pramuka akan dihapus. Namun, benarkan demikian?

Terkait soal itulah, Komisi X DPR RI akan meminta klarifikasi kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, besok, Rabu 3 April 2024.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia akan impor beras 22.500 ton dari Kamboja

DPR RI akan tanyai Nadiem Makarim

Klarifikasi yang dilakukan DPR RI ke Nadiem Makarim terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman dan perihal kurikulum serta polemik wacana penghapusan pramuka dari ekstrakurikuler.

"Kami rencana hari rabu akan mengundang Kemendikbud (Klarifikasi soal polemik diatas),” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, dikutip dari PMJ News pada Rabu, 3 Maret 2024.

“Pembahasan terkait su pertama mengenai soal program magang TPPO yang tidak sesuai dengan skema sebenarnya dan ketua mengenai agenda kurikulum nasional,” katanya.

Baca Juga: Cara cek pendataan non ASN 2024

“Nah tiba-tiba kemarin kita dihebohkan penghapusan ekstrakurikuler Pramuka. Kita akan memasukkan agenda itu,” imbuhnya.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menyedotk perhatian banyak pihak setelah disebutkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah akan dicabut.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbduristek Anindito Aditomo menegaskan, Pramuka masih tetap menjadi ekstrakurikuler yang dapat disediakan oleh satuan pendidikan hingga jenjang pendidikan menengah.

Baca Juga: Cara mengatasi masalah dalam pendataan non ASN 2024

"Dari awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka," ujar Anindito dalam diskusi media dengan Fortadikbud di Jakarta, dikutip dari Tangerangkota.pikiran-rakyat.com pada Selasa, 2 April 2024.

Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Meskipun demikian, ada beberapa perubahan dalam implementasi Pramuka sebagai ekstrakurikuler. Salah satunya adalah revisi terhadap Model Blok yang dulunya mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib.

Namun, jika satuan pendidikan memilih untuk menyelenggarakan kegiatan perkemahan, hal tersebut tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler termasuk Pramuka juga bersifat sukarela, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan non-politis.

Anindito menjelaskan bahwa Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional tetap diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Dengan pertimbangan tersebut, setiap peserta didik tetap berhak untuk ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

"Pramuka memiliki manfaat besar dalam pengembangan karakter, sejalan dengan desain kurikulum merdeka. Sehingga, baik dari sisi regulasi maupun substansi, kita tetap mendorong kepramukaan," tandasnya.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler