Syarat, alur pendataan dan cara cek data non ASN 2024

- 21 Maret 2024, 00:07 WIB
Ilustrasi pendataan non ASN 2024 - Syarat, alur pendataan dan cara cek data non ASN 2024
Ilustrasi pendataan non ASN 2024 - Syarat, alur pendataan dan cara cek data non ASN 2024 /unplash/Cristine Hume

WartaBulukumba.Com - Para tenaga non ASN merupakan bagian integral dari struktur pegawai di berbagai instansi pemerintah di Indonesia.

Mereka terdiri dari dua kelompok utama, yaitu Tenaga Honorer (THK-II) yang terdaftar dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara, dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada berbagai instansi pemerintah.

Apa saja syarat, alur pendataan dan cara cek data non ASN 2024? Simak artikel ini dengan tuntas.

Baca Juga: Pendataan non ASN 2024: Simak tata cara pendaftaran dan cek data non PNS di laman BKN

Apakah Tenaga Non ASN Wajib Membuat Akun?

Dikutip dari laman resmi BKN di Bkn.go.id, membuat akun dalam sistem pendataan adalah suatu keharusan bagi Tenaga Non ASN.

Hal ini bertujuan sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring terhadap data mereka. Dengan memiliki akun, mereka dapat memastikan bahwa data mereka tercatat dengan benar dan terpantau dengan baik oleh pihak yang berwenang.

Baca Juga: Cara cek data non ASN di BKN: Memetakan tenaga pelayanan publik non PNS se-Indonesia

Apa Saja Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2024?

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pendataan Tenaga Non ASN:

Masih Aktif Bekerja di Instansi Pendaftar Non ASN

Tenaga Non ASN yang akan didata haruslah masih aktif bekerja di instansi yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x