WartaBulukumba.Com - Di tengah lautan data digital, setiap input, seperti tetes air yang bergabung menjadi sungai dalam format yang teratur. Begitulah salah satu tujuan pendataan non ASN 2024.
Meski tak berbentuk fisik, pendataan non ASN 2024 adalah untuk membangun pondasi bagi kebijaksanaan yang solid.
Sejak jauh hari sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah signifikan dengan mengumumkan pendataan Non ASN atau tenaga honorer untuk tahun 2024. Cara cek pendataan non ASN 2024 bisa Anda simak selengkapnya dalam artikel ini.
Baca Juga: Pendataan non ASN 2024: Simak tata cara pendaftaran dan cek data non PNS di laman BKN
Inisiatif pendataan non ASN tahun 2024 oleh BKN bukan hanya sekadar prosedur administratif, melainkan sebuah kabar gembira bagi ribuan tenaga honorer yang menantikan kejelasan status kepegawaian mereka.
Pendataan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Tujuan pendataan non ASN 2024 adalah untuk menciptakan transparansi dalam status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, yang kini terbagi menjadi dua: PNS dan PPPK.
Baca Juga: Pendataan non ASN 2024: Simak cara cek data non ASN di laman BKN
Prosedur Pengecekan Data
Data yang digunakan berasal dari Database BKN, mencakup Tenaga Honorer (THK-II) dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.