Konsesi HGU dan HGB dua abad kelak ditanggung 7 generasi dan para Presiden Indonesia mendatang

27 September 2023, 15:38 WIB
Ilustrasi konsep Forest City IKN disokong dengan energi terbarukan dan semua kendaraan yang beroperasi menggunakan tenaga listrik - Konsesi HGU dan HGB dua abad kelak ditanggung 7 generasi bangsa dan Presiden Indonesia mendatang /IKN

WartaBulukumba.Com - Dua entitas legal ini muncul sebagai pemain penting dalam tarian hak kepemilikan tanah. Mereka adalah HGU, yang seperti seekor burung elang, menjelajahi langit luas untuk mencapai tujuannya, dan HGB, yang seperti pohon yang kokoh, berdiri tegak di atas tanah yang subur.

Namun, benarkah konsesi HGU dan HGB hampir dua abad kelak akan ditanggung oleh tujuh generasi bangsa dan Presiden Indonesia mendatang? Sebuah pemaparan diuraikan secara lugas oleh pengamat dari Atlantika Nusantara Institute, Jacob Ereste.

Jacob Ereste menuturkan, Jakarta yang akan ditinggalkan Ibu Kota Negara (IKN) bukan Ibu Kota Nusantara --andai saja jadi pindah -- mungkin akan nelangsa dan merana, seperti akibat perceraian antara suami dengan istri yang sangat tidak disukai oleh semua agama.

Baca Juga: Kisruh Rempang: Pengamat peringatkan kemarahan rakyat kian meluas jika pemerintah tetap lakukan penggusuran

"Jadi ibarat perceraian, mengapa mesti harus berpisah, seperti lirik sebuah lagu yang cukup populer di Indonesia, sesungguhnya tidak perlu terjadi. Sebab perkawinan itu demi dan untuk kebersamaan, bukan perpisahan. Jadi keinginan demi kebahagiaan bersama yang harmonis dan rukun perlu dijaga sepanjang masa, selama hayat dikandung badan," tutur Jacob Ereste dalam wawancara online dengan WartaBulukumba.Com pada Rabu, 27 September 2023.

"Kecuali Tuhan memang sudah mentakdirkan lain, itu cerita bukan lagi bagian dari otoritas manusia. Maka itu rencana memindahkan IKN bisa diurungkan, jika memang mau, karena bukan bagian dari takdir. Cuma soalnya, UU No. 3 Tahun 2022 Tentang legalitas IKN itu dipaksa hendak mengikat -- jika tidak dikatakan ingin menyandera Presiden Indonesia berikutnya," 

Sebab bagi siapa saja kelak yang menjadi Prediden Indonesia, harus terus melanjutkan pembangunan IKN seperti yang telah dikehendaki seperti usulan dari perubahan UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Baca Juga: Kasus Pulau Rempang: Ada konspirasi investasi terselubung?

Wasrisan Beban Presiden Indonesia Berikutnya

Hasrat dari pemerintahan Joko Widodo terlihat, menurut Jacob Ereste, melalui Rapat Kerja dengan komisi II DPR RI, pada hari Senin, 21 Agustus 2023.

Jacob Ereste lantas mengutip sebuah ucapan Menyteri BPN,  Suharso Monoarfa, bahwa "Beranjak dari latar belakang perubahan UU No. 3 Tahun 2022 itu untuk memberi jaminan keberlanjutan investor demi pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara ke Penajam, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, tetap harus terus dilakukan oleh Presiden Indonesia berikutny," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (BPN)/ Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa di Gedung Parlemen, Senayan.

"Jaminan dari keberlanjutan pembangunan IKN itu harus tetap dilanjutkan oleh Presiden Indonesia berikutnya seperti usulan yang hendak diatur dalam draff UU Perubahan pada Pasal 24 Ayat 3 UU IKN. Pendek kata, untuk keberlanjutan dan persiapan pembangunan, pemindahan IKN harus menjadi Program Prioritas Nasional paling singkat 10 tahun, terhitung sejak perubahan UU IKN diundangkan," ungkap Jacob Ereste.

Artinya, menurut Jacob Ereste, jika perubahan ini kelak disetujui dan disahkan menjadi UU IKN yang baru, maka warisan pembangunan IKN selanjutnya akan menjadi beban bagi Presiden Indonesia periode 2024-2029, juga termasuk bagi Presiden Indonesia pada tahun 2029-2034.

Baca Juga: Panglima Pajaji siap turunkan pasukan dalam skala besar jika masyarakat Rempang tidak mendapat keadilan

Keistimewaan Lebih Bagi Pemodal

Jacob Ereste juga mengutip bahwa Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) justru menilai pemerintah bersama DPR RI terkesan berupaya memberikan keistimewaan lebih kepada pemodal melalui revisi UU No. 3 Tahun 2022 Tentang IKN yang sedang dibahas di parlemen.

Dia lalu mengingatkan pemberitaan mengenai Sekretaris Jendral KPA, Dewi Kartika yang berpendapat bahwa revisi UU IKN ini diusulkan secara sembunyi-sembunyi, karena ada kecenderungan ingin menjual hak guna Usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) kepada pemodal di IKN tersebut agar dapat lebih menggiurkan para penanam modal.

"Pemerintah berkeinginan untuk mengubah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) menjadi Undang-undang, agar HGU dengan durasi 190 tahun dan HGB dengan durasi 180 tahun itu agar dapat diberlakukan," kata Jacob Ereste mengutip ucapan Dewi Kartika saat diskusi virtual memperingati Hari Tani 2023, pada 24 September 2023.

Karena menurut Dewi Kartika, kata Jacob Ereste, pemberian HGU dan HGB dengan durasi hampir dua abad itu bagi sektor swasta bertentangan dengan konstitusi serta UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria. Sebab UU ini mengamanatkan agar tanah negara dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat semaksimal mungkin.

Baca Juga: Dugaan pelanggaran HAM di Pulau Rempang: 20 orang terluka, aparat gunakan 'kekuatan berlebih'

"Kebijakan agraria yang inkonstitusional ini muncul akibat implementasi ekonomi politik yang berpihak pada kapitalisme,", kata Jacob Ereste mengutip ucapan Dewi Kartika.

Apalagi sebelumnya pemerintah telah menandatangani PP No. 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha. Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penabaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Kecuali itu, kebijakan yang tidak bijak ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21-22/PUU-V/2007 yang menyatakan bahwa pemberian hak atas tanah dengan durasi 95 tahun untuk HGU, 80 tahun untuk HGB dan 70 tahun untuk hak pakai. Jadi sangat jelas keinginan serupa ini melanggar UUD 1945.

Untuk pemberian hak dengan durasi selama gampir dua abad ini jelas akan sangat merugikan dibanding UU Agraria pada era kolonial (Agrarische Wet 1870). Karena pada masa kolonisl dahilu hak konsesi untuk perkebunan hanya diberikan kepada investor dengan durasi maksimal 75 tahun saja. Tapi, satu-satunya Fraksi di Komisi II DPR RI yang telak menolak revisi UU IKN No. 3 Tahun 2022 hanya Fraksi PKS. Alasannya, pertama karena kewenangan Otorita IKN sangat luar biasa. Karena dengan pemberian kewenangan khusus itu sangat besar berpotensi menjadikan otorita IKN memiliki kewenangan yang mutlak hingga bisa mengabaikan prinsip penyelenggaraan pemerintah yang demokratis.

"Meski begitu, toh Komisi II DPR RI telah menyepakati UU IKN untuk tingkat pertama pada Selasa, 19 September 2023. Dari sembilan Fraksi yang terlibat dalam pembahasan UU IKN ini, delapan Fraksi lainnya setuju," ulas Jacob Ereste.

Alasan kedua penolakan Fraksi PKS terhadap revisi UU No. 3 Tahun 2022 Tentang IKN adalah masalah pengelolaan aset hak guna usaha (HGU) yang berlebihan dari Otorota IKN yang sangat potensial kelak akan disalah gunakan.

"Kesan tambal sulam dari peraturan dan perundang-undangan mengenai IKN ini cukup terang benderang mengindikasikan perencanaan yang tergesa-gesa dan tidak matang. Maka itu wajar bila kesangsian untuk tetap dilanjutkannya pembangunan IKN perlu ditimbang ulang, sebelum terlanjur membuat kerugian yang banyak. Terlebih lagi, tentang catatan usulan ini perlu diingat dan -- sekali lagi untuk dipertimbangkan -- karena belum termasuk kerugian yang kelak akan mendera Jakarta dan sekitarnya, bila rencanakan memindahkan Ibu Kota Negara ke Penajam, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur itu tetap dipaksakan," urai Jacob Ereste.

Bisa jadi, menurut pandangan Jacob Ereste, pemberian konsesi hampir dua abad untuk HGU dan HGB akan menjadi beban tujuh turunan generasi bangsa Indonesia di masa mendatang.

"Jadi, catatan ini menjadi semakin penting dan perlu agar kesaksian ini bisa menjadi dokumen, bila kelak menjadi pentesakan karena banyaknya akibat yang harus ditsnggung oleh generasi bangsa Indonedia di masa mendatang, tidak perlu semua orang jadi merasa telah ikut berdosa, karena tidak sama sekali melakukan semacam upaya yang mengingat dan pencegahan," tandas Jacob Ereste.***

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler