Hari Lahir Pancasila 1 Juni atau 18 Agustus?

- 1 Juni 2021, 05:00 WIB
Perumus pancasila dalam sidang BPUPKI.
Perumus pancasila dalam sidang BPUPKI. /Dok. setkab.go.id/

Panitia ini memiliki tugas menelaah dan merumuskan ulang Pancasila yang telah dicetuskan oleh Soekarno dalam pidatonya. Rumusan selanjutnya yang nantinya menjadi pencipta sejarah lahirnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia adalah ketika dibuatnya Piagam Jakarta, di sebuah rapat nonformal pada 22 Juni 1945 dengan 38 anggota BPUPKI.

Terkait Piagam Jakarta, sejarawan Ridwan Saidi dalam bukunya yang berjudul Piagam Jakarta: Tinjauan Hukum dan Sejarah (2007) menyebutkan bahwa narasi mengenai Piagam Jakarta sudah hampir dilupakan orang. Buku tersebut bisa memberikan rujukan secara komprehensif tentang apa itu Piagam Jakarta.

Baca Juga: Rocky Gerung: Rakyat juga bingung mendengar keluhan Jokowi

Ridwan Saidi menguraikan, salah satunya tentang kekuatan hukum Islam terletak pada kemampuan menjadikan dirinya sebagai hukum yang hidup, living law, karena itu keberadaan hukum Islam tidak bergantung pada pranata Negara.

Bagi orang Islam, bertahkim kepada hukum Islam adalah hak. Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959, dengan Keputusan Presiden No. 150/Tahun 1959, sebagaimana ditempatkan dalam Lembaran Negara No. 75/Tahun 1959, menjadikan “Piagam Jakarta” sebagai konsiderans juridis.

Dengan demikian “Piagam Jakarta” adalah sumber hukum Nasional yang mengakui hak dan kewajiban pemeluk Islam menjalankan syariat Islam. Keputusan Presiden ini sah berlaku, dan tak dapat dibatalkan melainkan bertanya dahulu kepada rakyat, atau referendum.

Baca Juga: Melaporkan sejumlah pemfitnah, Ustaz Adi Hidayat: Tolong jangan siapkan materai ya 

Pendapat R.M Ananda B. Kusuma

Pada tahun 2017, R.M Ananda B. Kusuma, peneliti senior Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan Pancasila sebagai dasar negara yang sah adalah Pancasila dalam UUD 1945 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta sebagai suatu rangkaian kesatuan sebagaiman didekritkan oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli tahun 1959.
 
Ananda menelusuri dan mengkaji dokumen-dokumen otentik yang sempat hilang. Ia menemukan bahwa ternyata pada 1 Juni baru sekadar dicetuskannya ide-ide tentang lima prinsip sebagai dasar negara yang oleh Bung Karno saat itu dinamai sebagai Pancasila.

Sedangkan isi dari Pancasila sendiri telah mengalami beberapa kali perubahan. Barulah kemudian memiliki bentuk final berdasarkan sejarah konstitusi. Sejarah mencatatnya, yaitu Pancasila yang tertuang dalam Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah