Sah, RUU Pemilu akhirnya dicabut

- 9 Maret 2021, 16:43 WIB
Ilustrasi pencoblosan di TPS.
Ilustrasi pencoblosan di TPS. /DOK.PIKIRAN RAKYAT

WartaBulukumba - Setelah melewati berbagai kontroversi dan polemik, akhirnya RUU Pemilu dicabut.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menyepakati pencabutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Jadi, pemerintah sepakat untuk yang satu itu, yakni RUU Pemilu, kita cabut," kata Yasonna dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas melalui keterangan tertulis Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Selasa 9 Maret 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pelatihan literasi digital bagi UMKM, kolaborasi Bukalapak dan Microsoft melalui 'Belajar Digital Bareng'

Pencabutan tersebut sekaligus menyikapi surat dari Komisi II DPR RI tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

"Akan tetapi, saya kira tidak perlu lagi melakukan evaluasi seluruhnya karena sebetulnya apa yang kita sepakati tinggal dibawa ke paripurna," ujar Yasonna.

Seperti dikutip dari jurnalmedan.pikiran-rakyat.com, Selasa 9 Maret 2021, Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Baca Juga: Nadiem luncurkan tiga sistem baru di dunia pendidikan

"Dengan demikian selesai pandangan mini fraksi (terkait RUU Pemilu)," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM serta PPUU DPD RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 9 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x