SIM mati selama libur Lebaran bisa diperpanjang, ini rincian biayanya

- 9 Mei 2022, 11:42 WIB
Ilustrasi SIM mati
Ilustrasi SIM mati /Foto: polri.go.id/

WartaBulukumba - Anda masih menikmati libur lebaran dan lupa SIM Anda sudah mati?

Tahukah Anda? Jika bertepatan dengan libur Lebaran SIM Anda mati maka dapat diperpanjang.

Ada dispensasi dari Kapolri bagi pengendara yang memiliki SIM kadaluwarsa.

Baca Juga: Kapolri usul ASN WFH usai lebaran, Menpan RB setuju

Dispensasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang mulai hari ini.

Dispensasi perpanjangan SIM yang mati saat libur Lebaran berlaku pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Tiga kasus hepatitis akut misterius pada anak, Kemenkes lakukan investigasi

Namun, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

Kalau proses perpanjangan lewat dari tanggal 17 Mei 2022, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.

Polda Metro Jaya Buka Lima Gerai Keliling

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima posko SIM keliling hari ini di Jakarta. SIM keliling ini melayani mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berikut lokasi SIM keliling hari ini, dikutip dari Twitter TMC Polda Metro Jaya:
- Jaktim: Mall Grand Cakung.
- Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakbar: LTC Glodok & Mall Citraland.
- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Syarat perpanjangan SIM:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

- SIM A dan A Umum: Rp80.000
- SIM B dan B1 umum: Rp80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C1: Rp75.000
- SIM C2: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM D Khusus D1: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000

Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya asuransi, tes kesehatan dan tes psikologi.***

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah