Aturan Pemerintah Indonesia terkait halalbihalal saat Idul Fitri, tidak boleh ada makanan prasmanan

- 25 April 2022, 04:47 WIB
Ilustrasi halalbihalal - Aturan Halalbihalal, tidak boleh ada makanan prasmanan
Ilustrasi halalbihalal - Aturan Halalbihalal, tidak boleh ada makanan prasmanan /Pixabay.com/Geralt

WartaBulukumba - Bertemu dalam silaturahim tapi tidak boleh ada sajian makanan prasmanan, itu salah satu rincian dalam panduan halalbihalal terbaru.

Pemerintah Indonesia mengatur soal ini terkait penyesuaian dengan level daerah atau kabupaten/kota yang dutetapkan dalam Inmendagri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan halalbihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 H, yang mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.

Baca Juga: Syarat IKN baru, pakar ekonomi Muhammadiyah: Di Papua harus ada beberapa kementerian

"Kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali," jelas Tito, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Ahad, 24 April 2022.

Tito juga meminta para kepala daerah untuk memperhatikan Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

Hal itu juga untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Baca Juga: Kemenag menggelar Sidang Isbat penetapan Idul Fitri pada 1 Mei 2022

Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan mempengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal. Untuk wilayah dengan PPKM level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x