Herman menjelaskan bahwa bingkisan yang diterima Edy Mulyadi berisi makanan. Namun, tidak dijelaskan secara gamblang maksud dan tujuan bingkisan tersebut.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Polri mempersilakan pengacara Edy Mulyadi untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Baca Juga: Bareskrim Polri sita akun YouTube Edy Mulyadi
“Penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, ditakik dari PMJ News pada Rabu 2 Februari 2022.
“Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHP,” tuturnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum tersangka Edy Mulyadi, Herman Kadir, merasa keberatan atas penahanan kliennya.
Menurutnya, Edy Mulyadi belum diperiksa sebagai tersangka.***