Gonjang-ganjing Perpres Publisher Rights: Google keberatan, Dewan Pers sebut berdampak positif

- 30 Juli 2023, 12:45 WIB
Ilustrasi media online - Gonjang-ganjing Perpres Publisher Rights: Google keberatan, Dewan Pers sebut berdampak positif
Ilustrasi media online - Gonjang-ganjing Perpres Publisher Rights: Google keberatan, Dewan Pers sebut berdampak positif /Pixabay/geralt

WartaBulukumba - Milyaran titik cahaya yang dikenal sebagai spider atau crawler di palung terdalammesin pencarian raksasa Google selalu sigap setiap detik mendeteksi dan menjangkau hasil yang diketikkan milyaran jari pengguna. Hiruk-pikuk algoritma bergelora mengajak berenang dalam samudra informasi tak bertepi. 

Gonjang-ganjing regulasi yang kerap menyapa Google akhirnya merebak juga di Indonesia. Polemik di seputar Perpres Publisher Rights meruyak. Google keberatan, sementara Dewan Pers sebut berdampak positif.

Dewan Pers Menilai Publisher Rights Berdampak Positif

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berharap Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights atau Hak Penerbit memberikan dampak yang baik kepada seluruh perusahaan media.

Baca Juga: Google vs RUU Perpres Publisher Rights! Bisa membatasi keberagaman konten informasi

Ia berharap adanya dukungan terhadap penguatan media ataupun terhadap sumber daya manusia media itu sendiri.

"Yang Dewan Pers harapkan adalah perpres ini bisa membangun ekosistem pers yang sehat dan menyehatkan media kita karena memang rantai distribusi pemberitaan melalui platform itu tidak bisa lagi disangkal," kata Ninik, dikutip dari Sumbar.Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu,  29 Juli 2023.

Perpres Publisher Rights, urainya, harus menjamin dua hal bagi seorang yang berkecimpung di dunia jurnalistik.

 

"Pertama soal karya jurnalistik berkualitas dan independensi pers, lalu yang kedua adalah terkait dengan keadilan pendapatan bagi media dan platform," ujarnya.

Baca Juga: RUU AS melarang Google dan Apple melakukan hal ini

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x