Hakim AS menolak klaim antitrust pengiklan terhadap Google

- 14 Mei 2021, 22:20 WIB
Google.
Google. /Pixabay/Firmbee

WartaBulukumba - Bukan Google jika tidak akrab dengan gugatan nyaris setiap musim.

Gugatan itu datang dari ranah kasus antimonopoli yang diajukan terhadap Google selama dua tahun terakhir.

Google sejak lama harus berhadapan dengan mereka, yakni pengguna, saingan, Departemen Kehakiman AS, dan pengacara negara bagian.

Baca Juga: Sepucuk surat Einstein yang sebelumnya tak diungkap, isinya menuntun para ilmuwan

Dilansir WartaBulukumba dari Reuters, Jumat 14 Mei 2021, seorang hakim AS pada Kamis 13 Mei menolak klaim antitrust terhadap Alphabet Inc (GOOGL.O) Google yang diajukan oleh sekelompok pengiklan.

Keputusan Hakim Distrik Beth Labson Freeman di San Jose, California, menandai salah satu keputusan besar pertama dalam serentetan kasus yang menyeret Google.

Labson Freeman mengatakan bahwa penggugat, termasuk Kantor Hukum Hanson dan Prana Pets, yang menuduh Google menyalahgunakan dominasinya dalam periklanan digital perlu mengklarifikasi pasar mana yang menurut mereka dimonopoli.

Baca Juga: Refly Harun dan kesaksian intelektualitas

"Pengadilan sangat prihatin bahwa pasar Penggugat tidak termasuk iklan tampilan media sosial dan negosiasi langsung," tulisnya.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah