Apple dan Google kini hadapi pengekangan di Korea Selatan

- 8 Maret 2022, 21:00 WIB
Apple Inc
Apple Inc /unsplash.com/@bangyuwang/

WartaBulukumba - Korea Selatan sedang tidak ingin direpotkan sistem pembayaran yang diberlakukan Apple dan Google di negara itu.

Korea Selatan menyetujui aturan terperinci untuk undang-undang yang melarang operator toko aplikasi yang dominan seperti Apple Inc dan Google Alphabet untuk memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.

Dilansir WartaBulukumba.com dari Reuters pada Selasa, 8 Maret 2022, regulator telekomunikasi negara itu mengatakan pada hari Selasa, Korea Selatan mengesahkan undang-undang tersebut, amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi, tahun lalu.

Baca Juga: Apple akan meluncurkan iPhone 5G murah terbaru

Korea Selatan mengesahkan undang-undang tersebut, amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi, tahun lalu.

Itu adalah pengekangan pertama oleh ekonomi besar di Apple dan Google, yang menghadapi kritik global karena mengharuskan penggunaan sistem pembayaran berpemilik yang membebankan komisi hingga 30%. 

Aturan, yang disebut ordonansi penegakan, akan mulai berlaku pada 15 Maret.

Baca Juga: Apple mendesak anggota parlemen AS tentang bahaya aplikasi 'sideloading'

Mereka menetapkan bahwa undang-undang tersebut melarang "tindakan memaksa metode pembayaran tertentu ke penyedia konten seluler" dengan memanfaatkan secara tidak adil status operator pasar aplikasi, regulator Komisi Komunikasi Korea (KCC) mengatakan dalam sebuah pernyataan.

"Untuk mencegah penghindaran peraturan tidak langsung, jenis dan standar tindakan terlarang telah ditetapkan seketat mungkin dalam lingkup yang didelegasikan oleh hukum," kata Ketua KCC Han Sang-hyuk.

Tindakan yang dilarang termasuk operator pasar aplikasi secara tidak adil menunda peninjauan konten seluler, atau menolak, menunda, membatasi, menghapus, atau memblokir pendaftaran, pembaruan, atau pemeriksaan konten seluler yang menggunakan metode pembayaran pihak ketiga.

Baca Juga: Mahkamah Agung AS menolak tawaran Google untuk menghindari gugatan pemegang saham

"Potensi denda untuk pelanggaran akan mencapai 2% dari pendapatan tahunan rata-rata dari praktik bisnis terkait," bunyi aturan tersebut.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah