Mahkamah Agung AS menolak tawaran Google untuk menghindari gugatan pemegang saham

- 8 Maret 2022, 08:00 WIB
 Google - Mahkamah Agung AS menolak tawaran Google untuk menghindari gugatan pemegang saham
Google - Mahkamah Agung AS menolak tawaran Google untuk menghindari gugatan pemegang saham /unsplash.com/@pawel_czerwinski

WartaBulukumba - Google masih sedang harus bertahan dari serangan 'artileri hukum' di AS.

Pusaran gugatan masih menggempur raksasa mesin pencari itu. Mahkamah Agung AS pada hari Senin menolak untuk mendengar upaya Alphabet Inc untuk membatalkan gugatan oleh pemegang saham yang menuduh perusahaan induk Google secara curang menyembunyikan kesalahan keamanan yang membuat data pengguna pribadi terbuka.

Dilansir WartaBulukumba.com dari Reuters pada Selasa, 8 Maret 2022, para hakim meninggalkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang menghidupkan kembali gugatan yang diajukan atas insiden 2018 yang lambat diungkapkan perusahaan, menolak banding Alphabet.

Baca Juga: Google dan Meta sedang menghadapi hukuman di Rusia

Gugatan, yang dipimpin oleh negara bagian Rhode Island, diajukan setelah Wall Street Journal menerbitkan artikel pada Oktober 2018 yang mengatakan Google menyembunyikan pengungkapan data pribadi untuk hampir 500.000 pengguna Google+ - jaringan sosial milik Google.

Di sana meruyak kekhawatiran pengawasan peraturan dan kerusakan reputasi. Gugatan tersebut menuduh perusahaan membuat pernyataan palsu atau menyesatkan yang melanggar Undang-Undang Bursa Efek AS.

Google akhirnya mengakui telah menemukan paparan data pada Maret 2018, meskipun tidak ada bukti penyalahgunaan, dan memutuskan untuk mematikan Google+ versi konsumen.

Baca Juga: PM Polandia: Google, Facebook dan Twitter harus memerangi berita palsu Ukraina

Hakim Distrik AS Jeffrey White di San Francisco menolak gugatan itu pada Februari 2020, mendorong penggugat untuk mengajukan banding.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x