Kasus penipuan CPNS fiktif, Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara

- 28 Maret 2022, 18:50 WIB
Olivia Nathania
Olivia Nathania /PMJ News/

Hakim juga sempat menyinggung soal ulah para korban yang ingin lolos seleksi CPNS lewat jalan pintas sebagai pertimbangan lain.

"(Dia) jujur, dan menyesali perbuatannya," jelasnya.

Baca Juga: Menganggur, warga Koja ini akhirnya memilih menjadi bajing loncat

Mendengar vonis hakim, Olivia Nathania yang keberatan langsung menyatakan banding lewat kuasa hukumnya. 

Sebelumnya, Olivia Nathania dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif.

Jaksa menilai Olivia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Baca Juga: Tilang berbasis ETLE, ngebut di Tol bakal mendapatkan 'surat cinta'

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum terdakwa Olivia Nathania dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.***

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x