Hakim juga sempat menyinggung soal ulah para korban yang ingin lolos seleksi CPNS lewat jalan pintas sebagai pertimbangan lain.
"(Dia) jujur, dan menyesali perbuatannya," jelasnya.
Baca Juga: Menganggur, warga Koja ini akhirnya memilih menjadi bajing loncat
Mendengar vonis hakim, Olivia Nathania yang keberatan langsung menyatakan banding lewat kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Olivia Nathania dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif.
Jaksa menilai Olivia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Baca Juga: Tilang berbasis ETLE, ngebut di Tol bakal mendapatkan 'surat cinta'
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum terdakwa Olivia Nathania dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.***