Tilang berbasis ETLE, ngebut di Tol bakal mendapatkan 'surat cinta'

- 28 Maret 2022, 13:48 WIB
Ngebut di Tol bakal mendapatkan 'surat cinta' dari polisi
Ngebut di Tol bakal mendapatkan 'surat cinta' dari polisi /Pixabay/Sponchia/

WartaBulukumba -  Hindari over speed di jalan Tol  jika Anda tidak ingin membaca 'surat cinta'.

Korps Lalu Lintas Polri akan menerapkan tilang berbasis CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pengemudi kendaraan roda empat yang melebihi batas kecepatan maksimum (over speed) di jalan tol pada 1 April 2022 mendatang.

Aturan mengenai batas kecepatan di jalan tol sebelumnya telah tertulis dalam peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4.

Baca Juga: Alasan Kemenkes soal MotoGP Mandalika tidak wajib booster, berbeda dengan mudik lebaran

Kemudian, diperkuat dengan adanya penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, salah satunya terkait batas kecepatan di jalan tol hanya 60-100 km/jam.

Dalam aturan tersebut, kendaraan yang melaju di tol dalam kota memiliki batas kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 km/jam.

Sedangkan, untuk kendaraan yang melintas di tol luar kota batas kecepatannya minimal 60 km per jam dan maksimal 100 kilometer per jam. over speed

Baca Juga: BPIP bergandengan tangan Pangdam V/Brawijaya membumikan Pancasila dengan Metode Kekinian

Di sisi lain, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan kecepatan maksimal di jalan tol masih bisa ditoleransi hingga 120 km/jam.

Jika mobil melaju di atas kecepatan 120 kilometer per jam, maka sudah otomatis ter-capture melalui kamera ETLE.

Kemudian, akan diverifikasi hingga akhirnya mendapatkan bukti pelanggaran dan surat tilang dari kepolisian.

Baca Juga: Waspada, masih ada sejumlah produk kosmetik dan jamu tidak sesuai standar mutu di Indonesia

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Aan seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri pada Ahad, 27 Maret 2022.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x