WartaBulukumba - Pintu penjara menganga dan siap menampung Olivia Nathania selama 3 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis terhadap terdakwa kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif, Olivia Nathania dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Terdakwa Olivia Nathania , anak penyanyi Nia Daniaty, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Dea OnlyFans kini Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya
"Mengadili, menyatakan, terdakwa (Olivia Nathania) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," ucap majelis hakim saat membacakan vonis, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Senin, 28 Maret 2022.
Majelis hakim juga mempertimbangkan alasan yang memberatkan.
Perbuatan terdakwa dianggap menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada aparatur negara.
Baca Juga: Densus 88: Terrorists intend to overthrow the government if Indonesia is chaotic
Sedangkan untuk alasan meringankan, Olivia Nathania dianggap sudah mengakui perbuatannya di muka sidang.