Dalami aliran uang ke Rahmat Effendi, KPK periksa 7 lurah di Bekasi

- 24 Januari 2022, 11:27 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

WartaBulukumba - Pusaran kasus yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen juga telah 'menggamit' 7 orang lurah.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pemeriksaan para lurah tersebut adalah sebagai saksi.

KPK terus mendalami dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Pepen dalam kasus rasuah tersebut.

Baca Juga: KPK amankan sejumlah dokumen proyek dalam penggeledahan di rumah Bang Pepen

"Para saksi hadir dan dimintai keterangannya terkait dugaan aliran sejumlah dana untuk tersangka RE (Rahmat Effendi) yang asalnya dari potongan dana ASN Pemkot Bekasi," kata Ali dalam keterangannya, Senin 24 Januari 2022.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, Lurah Kaliabang Tengah; Ahmad Hidayat, Lurah Perwira; Isma Yusliyanti, Lurah Telukpucung; Djunaidi Abdillah, Lurah Arenjaya; Pra Fitria Angelia, Lurah Bekasijaya; Ngadino, Lurah Durenjaya; Predi Tridiansah dan Lurah Kranji; Akbar Juliando.

Dua saksi lain yang turut diperiksa yakni Kabag Hukum Pemerintah Kota Bekasi; Diah serta Staf Bagian Hukum; Ina. Direktur Marketing PT MAM Energindo, Nasori juga ikut diperiksa.

Baca Juga: Ketua KPK bantah penangkapan Wali Kota Bekasi tidak terkait kepentingan politik

"Yang bersangkutan (Nasori) hadir dan sudah dikonfirmasi mengenai keikutsertaan perusahaan dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi," sambungnya.

Sebelumnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi. Sebanyak 14 orang, termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turut diamankan.

Adapun 9 dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi.

Baca Juga: KPK masih terus lakukan penggeledahan terkait kasus suap Wali Kota Bekasi

Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x