WartaBulukumba - Lembaga antirasuah sedang gencar menggarap kasus dugaan suap perpajakan di Ditjen Pajak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017, Alfred Simanjuntak (AS).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa AS adalah seorang ASN pada Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: KPK proses laporan kasus 2019: pembobolan Bank DKI
"AS adalah tersangka tindak pidana korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News, Senin 27 Desember 2021.
Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak saat kasus ini terjadi dan kini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS) sebagai tersangka dalam kasus suap yang lebih dulu menjerat eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.
Baca Juga: Mutasi Polri, Firli Bahuri: Saya masih memimpin KPK hingga 2023
Sebelumnya KPK sudah menetapkan enam orang tersangka, yaitu Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR).