Dana Desa rawan dipreteli 'garong uang rakyat', KPK siap kawal pengelolaannya

- 10 Januari 2022, 14:01 WIB
Ilustrasi Dana Desa
Ilustrasi Dana Desa /Pikiran Rakyat./

WartaBulukumba - Dana Desa yang meluncur ke desa-desa niscaya ditangkap oleh dua jenis tangan, yakni tangan pengabdi dan tangan 'garong uang rakyat'.

Saluran pengaduan masyarakat juga dinilai tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah. Lebih parah lagi, ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan belum jelas.

Hal itu tersibak dalam hasil kajian pada tahun 2015 yang dilakukan KPK. Sedikitnya ada 14 potensi permasalahan di wilayah pengelolaan dana desa.

Baca Juga: Ketua KPK bantah penangkapan Wali Kota Bekasi tidak terkait kepentingan politik

"KPK telah menaruh perhatian serius terkait pencegahan korupsi dana desa. Dalam kajian tahun 2015 KPK saat itu menemukan setidaknya 14 potensi persoalan yang meliputi empat aspek,” terang Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam siaran persnya di Jakarta, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Senin, 10 Januari 2022.

“Yaitu regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia," urainya.

Ipi membeberkan, pada aspek regulasi dan kelembagaan, KPK menukik terhadap belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan yang dibutuhkan dalam pengelolaan.

Baca Juga: KPK amankan sejumlah dokumen proyek dalam penggeledahan di rumah Bang Pepen

Kerap terjadi potensi tumpang-tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah