KPK proses laporan kasus 2019: pembobolan Bank DKI

- 19 Desember 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi gedung KPK
Ilustrasi gedung KPK /prfmnews

WartaBulukumba - Ada angka Rp50 miliar pernah menggegerkan publik pada tahun 2019 silam.

Di sana ada dugaan pembobolan dan Bank DKI menjadi salah satu nama lembaga perbankan yang memuncaki 'trending kasus' saat itu.

Akhir tahun 2021 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memulai penyingkapan berdasarkan laporan terkait kasus pembobolan Bank DKI senilai Rp50 miliar dari masyarakat.

Baca Juga: Mutasi Polri, Firli Bahuri: Saya masih memimpin KPK hingga 2023

"Benar, bahwa KPK telah menerima berbagai aduan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat, salah satunya aduan dimaksud yang telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dilansir dari PMJ News, Ahad 19 Desember 2021.

Ali menegaskan bahwa KPK siap menelaah laporan tersebut.

Telaah akan dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam laporan itu yang menjadi tupoksi KPK.

Baca Juga: Hukuman mati bagi garong uang rakyat di Indonesia, Ketua KPK setuju

"Selanjutnya, KPK akan memproses setiap aduan yang masuk dengan memverifikasi dan menelaahnya, sehingga dapat diketahui apakah pengaduan sesuai dalam ketentuan undang-undang, termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi," bebernya.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah