Kasus suap proyek Musi Banyuasin, KPK kembali 'gamit' 7 saksi

- 3 November 2021, 17:05 WIB
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex dengan menggunakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 16 Oktober 2021.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex dengan menggunakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 16 Oktober 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

WartaBulukumba - Gelinding kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memasuki episode teranyar.

Yang kini meruyak adalah ihwal dugaan bantuan khusus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tujuh orang saksi pada Selasa,  2 November 2021.

Baca Juga: KPK telisik strategi pengusaha dekati Bupati nonaktif Banjarnegara

"Seluruh saksi hadir dan sudah dimintai konfirmasinya terkait beberapa proyek pekerjaan yang dilakukan tersangka SUH di Pemkab Musi Banyuasin," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, dikutip dari PMJ News pada Rabu,  3 November 2021.

Tujuh orang saksi yang diperiksa merupakan para pegawai negeri sipil (PNS) Musi Banyuasin, yakni Danang Eko Suwandi, Wedyanto, Sandey, Hendra, Hazabirin, Hardiansyah, dan Suhendro.

Ali belum menjelaskan lebih lanjut terkait proyek PT SSN yang tengah diselidiki.

Baca Juga: Giliran Kepala BPBD Probolinggo berhadapan dengan penyidik KPK

Namun, proyek yang dimenangkan PT SSN di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin diduga kuat karena adanya bantuan khusus.

"Memang diduga ada pengaturan khusus dalam memenangkan perusahaan untuk mengerjakan proyek," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

Baca Juga: Kasus pengadaan lahan Munjul, KPK dalami dugaan keterlibatan 6 anggota DPRD DKI

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x