KPK usut kembali kasus pengadaan e-KTP, PNS Kemendagri diperiksa

- 4 Oktober 2021, 20:41 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/Арсений Попов

WartaBulukumba - Lembaga anti rasuah memanggil seorang PNS Kemendagri bernama Muhammad Wahyu Hidayat.

Kesaksian Wahyu sangat dibutuhkan KPK untuk perampugan berkas penyidikan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS," jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, dikutip dari PMJ News, Senin 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Azis Syamsuddin ternyata memiliki 8 orang dalam di KPK

Sebagaimana gelinding berita sebelumnya, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP.

Empat tersangka baru tersebut yaitu anggota DPR RI Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Baca Juga: Giliran eks ajudan Bupati Hulu Sungai Utara diperiksa KPK

Delapan orang tersebut telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan. 

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x