Heboh 'penampakan' bendera HTI di KPK, begini penjelasan Ali Fikri

- 2 Oktober 2021, 21:49 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, membantah ada bendera HTI di KPK.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, membantah ada bendera HTI di KPK. /

WartaBulukumba - Seorang eks satpam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai perhatian dengan pengakuannya baru-baru ini.

Pria bernama Iwan Ismail itu membeberkan bahwa dirinya dipecat akibatmemotret bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang terdapat di meja salah satu pegawai KPK.

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News, Sabtu 2 Oktober 2021, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melontarkan bantahan.

Baca Juga: Mayat perempuan tuna wisma ditemukan membusuk di bawah flyover Tanah Abang

"Yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar atau bohong dan menyesatkan ke pihak eksternal," jelas Ali Fikri pada Sabtu, 2 Oktober 2021.

Ali mengungkap bahwa kejadian itu sekitar September 2019. Dia menyatakan bahwa bendera itu hanya sekadar mirip bendera yang dimiliki HTI.

"Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung," ujar Ali.

Baca Juga: Cek Simpatika Kemenag, dana Insentif mengucur untuk Guru Madrasah Non PNS

Ali juga menyatakan, tindakan Iwan masuk dalam kategori berat yang sudah diatur dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x