Giliran 4 saksi dari Muara Enim berhadapan penyidik KPK

- 7 Oktober 2021, 13:29 WIB
KPK Resmi Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim, Tersangka Maling Uang Rakyat.
KPK Resmi Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim, Tersangka Maling Uang Rakyat. /Antara

WartaBulukumba - Pusaran kasus dari Muara Enim terus menggelinding di ruang penyidikan lembaga anti rasuah.

KPK terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyampaikan penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi.

Baca Juga: Giliran Muara Enim 'digeruduk' KPK

Mereka terdiri dari Robi Okta Fahlevi selaku pemilik PT Indo Paser Beton; Edy Rahmadi alias Didi selaku swasta; Jennifer Capriati selaku staf administrasi keuangan PT Indo Paser Beton; dan Brory Wahyudi selaku karyawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

"Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jalan Gub H. Bastari, 8 Ulu, Sebrang Ulu I, Palembang," kata Ali kepada wartawan, Kamis 7 Oktober 2021.

Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang fee sebesar Rp5,6 miliar terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Baca Juga: 3 tersangka suap dari Hulu Sungai Utara diperpanjang masa tahanannya

Kesepuluh anggota DPRD tersebut di antaranya Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah