Kuasa Hukum jurnalis Muhammad Asrul: 'Jaksa salah dalam menafsirkan subjek hukum'

- 13 Oktober 2021, 22:08 WIB
Kasus UU ITE, Jaksa tuntut jurnalis Asrul hukuman 1 tahun penjara
Kasus UU ITE, Jaksa tuntut jurnalis Asrul hukuman 1 tahun penjara /WartaBulukumba.com/Muhlis

WartaBulukumba - Gelinding kasus dalam perkara UU ITE yang menjerat jurnalis Berita.News Muhammad Asrul telah memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, menuntut Muhammad Asrul dengan hukuman pidana penjara 1 tahun.

Sidang digelar di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Palopo, Rabu 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Abdul Rozak dan Umi Kalsum diperiksa hampir 3 jam

Kuasa Hukum Asrul dari Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers & Berekspresi, Andi Ikra Rahman, S.H menilai tuntutan jaksa dengan menerapkan pasal 45 UU ITE jauh dari fakta persidangan dan dianggap keliru menafsirkan subjek hukum dalam perkara ini

"Jaksa salah dalam menafsirkan subjek hukum. Subjek hukumnya tidak jelas. Asrul tidak punya kehendak melakukan suatu tindak pidana (mens rea) pasal 45 UU ITE, untuk membuat berita bohong ataupun mencemarkan nama baik, sebab berita yang ditayangkan merupakan kerja kolektif media tempat Asrul bekerja," ujar Ikra Rahman usai persidangan.

Dalam lembaran tuntutannya, jaksa menilai terdakwa Asrul
melakukan pencemaran nama baik terhadap Farid Kasim Judas (FKJ) melalui empat berita dugaan korupsi yang dia tulis dan tayang di media Berita.News.

 

Baca Juga: Tamara Bleszynski datangi Bareskrim Polri, ia sebut kata 'keadilan'

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x