3 tersangka suap dari Hulu Sungai Utara diperpanjang masa tahanannya

- 7 Oktober 2021, 13:13 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan duduk) menghadirkan tersangka bersama barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). KPK menetapkan tiga orang tersangka berinisial MK Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT dan dua orang pihak swasta MRH dan FH terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021-2022.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan duduk) menghadirkan tersangka bersama barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). KPK menetapkan tiga orang tersangka berinisial MK Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT dan dua orang pihak swasta MRH dan FH terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021-2022. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

WartaBulukumba - Tiga pemakai rompi orange dari Hulu Sungai Utara diperpanjang masa tahanannya oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa tahanan dari tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Tiga tersangka tersebut yaitupelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, dan dua pihak swasta yakni Marhaini dan Fachriadi.

Baca Juga: Giliran eks ajudan Bupati Hulu Sungai Utara diperiksa KPK

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut masa tahanan diperpanjang hingga 40 hari kedepan.

"Terhitung sejak 6 Oktober sampai 14 November 2021," kata Ali, dikutip dari PMJ News, amis 7 Oktober 2021.

Diketahui, Maliki ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Marhaini menjalani penahanan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Baca Juga: KPK tegas tak lindungi 8 kaki tangan Azis Syamsuddin

"Sementara FH (Fachriadi) ditahan di Rutan KPK Kavling C1," imbuhnya.

Ali menjelaskan, perpanjangan masa tahanan ini dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan waktu untuk merampungkan berkas perkara ketiganya, termasuk adanya bukti tambahan.

"Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, seperti pemanggilan dan pemeriksaan saksi yang terkait dengan perkara," jelas Ali.

Baca Juga: KPK meng-OTT sejumlah terduga garong uang rakyat di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel

Sebelumnya diberitakan, ketiga tersangka diamankan bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Terdapat sejumlah dokumen dan uang sebanyak Rp345 juta yang diamankan.***

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah