Kuasa Hukum jurnalis Muhammad Asrul: 'Jaksa salah dalam menafsirkan subjek hukum'

- 13 Oktober 2021, 22:08 WIB
Kasus UU ITE, Jaksa tuntut jurnalis Asrul hukuman 1 tahun penjara
Kasus UU ITE, Jaksa tuntut jurnalis Asrul hukuman 1 tahun penjara /WartaBulukumba.com/Muhlis

 

"Menyatakan terdakwa Muhammad Asrul bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan
Informasi elektronik, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 UU Nomor 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata JPU
Irmawati, S.H.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Asrul dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,"
tambah Irmawati.

Kuasa hukum Muhammad Asrul, Ikra mengatakan bahwa tuntutan jaksa yang menilai Asrul melakukan penistaan secara tulisan adalah keliru. Sebab, terdakwa tidak berkehendak melakukan hal tersebut karena merupakan bagian dari sistem kerja-kerja jurnalistik.

Baca Juga: Polri siap berantas pinjaman online Ilegal

Dia juga menjelaskan, tuntutan jaksa mengabaikan fakta persidangan salah satunya keterangan ahli, bahwa empat berita yang ditulis Asrul merupakan produk jurnalistik.

Dia berpendapat, berita yang dibagikan Asrul ke media sosial facebook yang menjadi alat bukti jaksa, merupakan bagian dari proses kerja-kerja jurnalistik.

"Bahwa berita tersebut juga jelas sumbernya dari berbagai pihak yang kompeten. Klien kami juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada FKJ, tapi saksi memang tidak menjawab permintaan konfirmasi itu," beber pengacara publik LBH Makassar ini.

Pengadilan Negeri Palopo menjadwalkan sidang pembacaan pledoi terdakwa jurnalis Asrul akan digelar pada dua pekan mendatang.***

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah