Polri siap berantas pinjaman online Ilegal

- 12 Oktober 2021, 18:36 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /Pixabay/mohamed_hassan/

WartaBulukumba - Sebuah instruksi telah dikeluarkan kepada seluruh Polda se-Indonesia.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada seluruh jajaran Polda untuk melakukan tindakan tegas kepada pelaku financial technology peer to peer lending atau pinjaman online ilegal.

Pelaku kejahatan pinjol, tegas Sigit, telah memunculkan banyak korban di tengah masyarakat.

Baca Juga: Moeldoko 'diberondong' 20 pertanyaan oleh penyidik

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat. Sehingga dibutuhkan langkah penanganan khusus,” ungkap Sigit dalam arahannya kepada Polda secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021.

“Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," katanya lagi.

Dalam upaya pemberantasan itu, Polri menggandeng OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: 5 pegawai Kemenkumham dipecat dan 'pindah tugas' ke Lapas Nusakambangan

Di tengah situasi pandemi Covid-19, lanjut Sigit, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x