WartaBulukumba - Merebak kabar Irjen Napoleon Bonaparte akan dipindahkan ke LP Cipinang.
Hal itu diusulkan oleh Bareskrim Polri. Terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra tersebut merupakan tahanan hakim.
Bareskrim Polri menyampaikan ke Mahkamah Agung (MA), lantaran Napoleon merupakan tahanan MA yang kasusnya masih bergulir di pengadilan tingkat kasasi.
Baca Juga: Napoleon Bonaparte terancam hukuman 7 tahun penjara
"Irjen Napoleon Bonapartemerupakan tahanan hakim, kami saat ini sedang berkoordinasi untuk memindahkannya ke Lapas Cipinang," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, dikutip dari PMJ News, Jumat 8 Oktober 2021.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut saat ini Napoleon masih menjalani tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Sampai saat ini, Polri masih menunggu hasil keputusan dari MA.
"Sementara masih di dalam sana (Rutan Bareskrim), kita akan lihat perkembangannya, sementara ini masih di sini," terang Rusdi.
Baca Juga: Napoleon Bonaparte resmi tersangka kasus TPPU
Sebagai informasi, Irjen Napoleon Bonaparte sempat dimasukkan ke dalam sel isolasi. Pasca dirinya melakukan penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama, M Kece.***