Napoleon Bonaparte terancam hukuman 7 tahun penjara

- 30 September 2021, 17:04 WIB
Tersangka kasus penganiayaan Napoleon Bonaparte dan tersangka penistaan agama M Kece
Tersangka kasus penganiayaan Napoleon Bonaparte dan tersangka penistaan agama M Kece /Foto: Dok. PMJ News /

WartaBulukumba - Hukuman 7 tahun penjara mengancam Napoleon Bonaparte.

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 tahanan lain dalam kasus penganiayaan youtuber M Kece. 

Tambahan hukuman 7 tahun penjara tersebut lantaran penganiayaan yang dilakukan mengakibatkan M Kece babak belur pada bagian wajahnya.

Baca Juga: Napoleon tak sendirian, 4 tahanan lain juga tersangka penganiayaan M Kece

"Bisa saja disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. Karena faktanya korban mengalami luka-luka, mungkin unsurnya bisa dipandang kesana," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Kamis 30 September 2021.

Andi menjelaskan, penerapan pasal tersebut nantinya dapat dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara diserahkan. 

Ia memastikan, Napoleon akan mendapatkan pasal berlapis terkait dengan perkara suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra serta penganiayaan Muhammad Kece ini.

Baca Juga: Propam Polri periksa Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan terhadap M Kece

"Saat ini penyidik hanya menerapkan Pasal 170 KUHP. Dalam ayat 1 kalau dilihat ancaman maksimalnya 5 tahun 6 bulan," imbuhnya.

"Yang sedang dijalani (kasus suap) ini kan sedang proses kasasi. Tapi kami pastikan kasus ini (penganiayaan) juga tetap berjalan. Kita hanya perlu menunggu hasil vonis hakim untuk melihat akumulasi hukuman yang diterima," jelas Andi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersangka kasus penistaan agama dan youtuber Muhammad Kece. Keputusan tersebut diungkap usai penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte resmi tersangka kasus TPPU

"Berdasarkan hasil gelar perkaranya demikian, Irjen Napoleon Bonaparte berstatus tersangka," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu 29 September 2021.

Dalam hal ini, Napoleon tidak hanya melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap Muhammad Kece. Tapi juga turut melumurkan kotoran manusia ke wajah dan tubuh M Kece.***

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah