Napoleon Bonaparte resmi tersangka kasus TPPU

- 23 September 2021, 20:10 WIB
Bareskrim mengisolasi Irjen Pol. Napoleon Bonaparte yang diduga melakukan penganiayaan  terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece.
Bareskrim mengisolasi Irjen Pol. Napoleon Bonaparte yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece. /Antara/Desca Lidya Natalia

WartaBulukumba - Nama dan sosok Napoleon Bonaparte kian memuncaki 'trending kasus'.

Teranyar Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Divisi Hubungan Internasional tersebut sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.

"Laporan hasil gelarnya demikian," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, dikutip WartaBulukumba.com dari PMJ News, Kamis 23 September 2021.

Baca Juga: Muhammad Kece vs Napoleon Bonaparte, nama eks FPI disebut-sebut

Meskipun begitu, Agus tidak membeberkan rincian ihwal penetapan tersebut.

Dia justru mengarahkan untuk langsung ke penyidik untuk informasi konstruksi perkara.

"Silakan ke penyidik ya, menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," tegasnya.

Baca Juga: Isi surat terbuka Napoleon Bonaparte yang menggegerkan publik

Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x