WartaBulukumba - Dua pria ini rupanya 'spesialis aglonema'.
Mereka beraksi memanjat tiang listrik yang berada di tembok belakang rumah korban di Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, pada Ahad 3 Oktober 2021 lalu.
Terduga pelaku EW, 25 tahun dan SE, 43 tahun harus dibekuk Satreskrim Polres Rejang Lebong
Baca Juga: Giliran 3 mantan ajudan suami Bupati Probolinggo 'digamit' KPK
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tiang listrik yang berada di tembok belakang rumah," terang Sampson, dikutip dari PMJ News, Jumat 8 Oktober 2021.
Samson menerangkan bahwa aksi kejahatan itu dilakukan oleh kedua pelaku pasca EW melihat postingan di Facebook adanya sebuah rumah yang menjual tanaman hias bermacam jenis.
"Kemudian EW memberi tahu rekannya SE untuk mencuri bunga itu," ungkapnya.
Baca Juga: Pencuri mobil kurir ditangkap polisi dalam kondisi mabuk
"Usai melakukan pencurian bunga, EW dan SE melarikan diri. Kemudian pagi harinya bunga itu dijual ke Depot Kayu di Kabupaten Kepahiang," tuturnya.