Ratusan pil ekstasi diselundupkan dalam kotak beras

- 2 Oktober 2021, 10:43 WIB
Ribuan Kapsul obat Covid-19 berisi ekstasi yang disita polisi
Ribuan Kapsul obat Covid-19 berisi ekstasi yang disita polisi /PMJ News/

Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sekarang, polisi masih terus mengejar jaringan bandar yang mengendalikan tersangka. Kuat dugaan yang bersangkutan hanya sebagai kurir sekaligus tempat penyimpanan narkoba.

Baca Juga: Polri: 57 eks pegawai KPK punya visi yang sama

"Barang dipasok dari luar Kalsel yang masih kami telusuri pengirimannya apakah jalur darat, laut atau udara,” pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah