Ratusan pil ekstasi diselundupkan dalam kotak beras

2 Oktober 2021, 10:43 WIB
Ribuan Kapsul obat Covid-19 berisi ekstasi yang disita polisi /PMJ News/

WartaBulukumba - Penyelundupan ratusan pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak beras, untuk mengelabui petugas, dibongkar Polda Kalimantan Selatan.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa sebanyak 300 butir ekstasi dan  lima paket sabu-sabu disimpan di dalam kotak beras tersebut.

"Total ada 300 butir ekstasi serta lima paket sabu-sabu seberat 76,2 gram yang disembunyikan tersangka di dalam kotak beras," terang Niko, Jumat 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Korban penipuan CPNS oleh anak artis Nia Daniaty diperiksa polisi

Tersangka berinisial RS diringkus di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Selasa 28 September 2021.

Pada awalnya, petugas menemukan tujuh butir ekstasi seberat 2.59 gram. Kemudian tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Padat Karya, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Di lokasi tersebut polisi menemukan barang bukti berupa ratusan butir ekstasi dan beberapa paket sabu-sabu siap edar.

Baca Juga: Pemalsu dan pengedar uang palsu diamankan pihak kepolisian

"Ada juga 48 butir ekstasi yang disimpan di dalam kantong celana milik tersangka di kursi ruang tamu," kata Niko.

Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sekarang, polisi masih terus mengejar jaringan bandar yang mengendalikan tersangka. Kuat dugaan yang bersangkutan hanya sebagai kurir sekaligus tempat penyimpanan narkoba.

Baca Juga: Polri: 57 eks pegawai KPK punya visi yang sama

"Barang dipasok dari luar Kalsel yang masih kami telusuri pengirimannya apakah jalur darat, laut atau udara,” pungkasnya.***

 

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler