Pemalsu dan pengedar uang palsu diamankan pihak kepolisian

- 1 Oktober 2021, 10:33 WIB
Pengedar uang palsu senilai Rp11,5 miliar asal Jember berhasil ditangkap oleh Polres Indramayu pada Minggu, 23 Mei 2021 kemarin.
Pengedar uang palsu senilai Rp11,5 miliar asal Jember berhasil ditangkap oleh Polres Indramayu pada Minggu, 23 Mei 2021 kemarin. /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/

WartaBulukumba -  Uang selalu menjadi hal yang dapat menyilaukan mata para pemujanya. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk bisa memilikinya.

Empat orang  pemalsu dan pengedar uang palsu (upal) yang juga merupakan residivis kasus serupa di antaranya MP (60), TS (56), OD dan Y (58).Saat ini diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menyebut pengungkapan kasus ini diawali karena tangkapnya pelaku MP yang saat itu tengah melakukan transaksi di Pasar Pal dengan menggunakan uang palsu.

Baca Juga: Korban penipuan CPNS oleh anak artis Nia Daniaty diperiksa polisi

"Saat ditangkap, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak sembilan lembar dari tangan MP," ujar Kombes Imran saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Kamis 30 September 2021.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka TS di Beji. Dari tangannya, polisi menyita uang palsu Rp1,9 juta.

Tak sampai disitu, lanjut Imran, polisi juga menangkap pelaku Y dengan barang bukti uang palsu Rp109 juta dan terakhir meringkus tersangka OD yang menyimpan upal Rp46 juta.

Baca Juga: Apes, usai beraksi pelaku jambret di Tambora jatuh dari motornya

"Dari tangan komplotan ini diamankan uang palsu yang siap edar sebesar Rp158 juta. Mereka ini mengedarkan uang palsu ini di Depok hingga Bandung. Ada yang bertugas membuat upal dan mengedarkan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah