Lembaga itu meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan perpres agar ASN, pegawai BUMN, anggota TNI/Polri membayarkan zakat 2,5 persen secara potong gaji.
Tanggapan datang dari Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrullah.
Zudan menyampaikan, Korpri telah memberikan masukan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terhadap penyusunan perpres tentang zakat ASN tersebut.
Inti masukan itu adalah bahwa pemotongan gaji ASN untuk zakat 2,5 persen harus bersifat sukarela dan ada transparansi dalam pengelolaannya.
Baca Juga: Fadly Zon kembali sorot kasus pembantaian 6 laskar FPI
Tak hanya itu, selain terkait pemotongan gaji untuk zakat Baznas itu, juga harus mendapatkan persetujuan dari ASN bersangkutan, sehingga tidak diterapkan kepada seluruh ASN.
"Tidak semua ASN. Jadi, hanya ASN yang bersedia, karena bisa jadi ada golongan I atau golongan II yang untuk hidup saja kurang," tegas Zudan Arif Fakrullah.***