WartaBulukumba - Sama-sama memiliki wilayah hukum dan masuk kategori negara penganut demokrasi, namun Indonesia dan Amerika Serikat tentu berbeda.
Baru-baru ini palu diketok oleh pengadilan di Amerika Serikat. Hakim memutus bersalah Derek Chauvin, seorang eks polisi yang didakwa membunuh George Floyd, pria kulit hitam warga Amerika Serikat.
Kematian Floyd sempat menggemparkan Amerika Serikat. Peristiwa itu memicu protes aksi rasisme dan kebrutalan polisi di negara tersebut.
Baca Juga: Sudjiwo Tedjo: mengenang Kartini baiknya juga mengenang Kartono
Dipicu keputusan pengadilan AS itulah, politikus Partai Gerindra, Fadli Zon sontak kembali menyoroti kasus pembantaian yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Fadli mempertanyakan tentang penanganan kasus tersebut dan membentangkan perbandingan dengan kasus penegakan hukum di AS.
"Hukum masih tegak di Amerika Serikat. Polisi pembunuh George Floyd divonis bersalah bisa dipenjara 40 tahun. Nah bagaimana polisi pembunuh 6 anggota FPI?" cuit Fadli melalui akun Twitternya @Fadlizon, Rabu 21 April 2021.
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang semakin menggila, ia terang-terangan membela PKI