Baznas Bulukumba dorong desa terbitkan Perdes Zakat Harta

- 6 April 2021, 15:25 WIB
Ketua BAZNAS Kabupaten Bulukumba Muhammad Yusuf Shandy dalam Rapat Koordinas dan Pembekalan Zakat, di Kantor Camat Ujungloe, Senin 5 April 2021.
Ketua BAZNAS Kabupaten Bulukumba Muhammad Yusuf Shandy dalam Rapat Koordinas dan Pembekalan Zakat, di Kantor Camat Ujungloe, Senin 5 April 2021. /Dok: Baznas Bulukumba

WartaBulukumba - Pilar-pilar pemberdayaan ekonomi umat banyak dibangun dari piranti regulasi Islam berwujud zakat, infaq, dan sadaqah.

Keniscayaan itu begitu empirik dan faktual. Dari titik itu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) selalu beranjak untuk mendorong pemberdayaan zakat.

Teranyar, Baznas Bulukumba mendorong para kepala desa untuk menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengumpulan Zakat Harta berbasis desa.

Baca Juga: Wisudawan virtual UIN Alauddin Makassar dan Kedai Kopi Litera

Demikian disampaikan Ketua BAZNAS Kabupaten Bulukumba Muhammad Yusuf Shandy dalam Rapat Koordinas dan Pembekalan Zakat, di Kantor Camat Ujungloe, Senin 5 April 2021

Ia menjelaskan, potensi zakat harta di Bulukumba sangat besar, termasuk dari sektor pertanian dan perkebunan.

"Hasil pertanian kita sangat banyak. Di bagian barat Bulukumba banyak cengkeh dan padi. Di timur banyak tambak, padi, jagung dan lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Malioboro itu telah pergi

Pada bagian lain, ia mengurai, petani yang menghasilkan 653 kg gabah ke atas maka mereka sudah wajib zakat.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x