Insentif PPnBM untuk 29 jenis dan merk kendaraan, ini daftar lengkapnya

- 3 April 2021, 16:13 WIB
Insentif PPnBM Xpander 2021
Insentif PPnBM Xpander 2021 /MMKSI

WartaBulukumba - Melaju nyaman di jalanan dengan kemewahan pada kendaraan serta mendapatkan insentif, siapa yang tak ingin?

Mulai berlaku sejak Kamis 1 April 2021, total sebanyak 29 kendaraan dari berbagai jenis dan merek berhak menikmati insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah RI. Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditujukan kepada kendaraan 1.501-2.500 cc.

Kebijakan itu tertuang melalui Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: TNI-Polri setop pejalan kaki, Jokowi dan Prabowo hadiri akad nikah Atta Halilintar-Aurel Hermansyah

Melansir Antara, Sabtu 3 April 2021, Kemenperin mencatat ada sebanyak 115 jenis komponen yang harus digunakan dalam satu kendaraan.

Untuk kendaraan 1.501 sampai dengan 2.500 cc, Kemenperin memberikan kepada tujuh model kendaraan.

Berikut daftar lengkap kendaraan 1.501-2.500 cc:

Baca Juga: Polres Bulukumba siaga pasca ledakan bom Makassar dan serangan ke Mabes Polri

-Toyota Fortuner 2.4 4x2

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x