Kajian Perpres sudah final, potong gaji ASN untuk bayar zakat

- 22 April 2021, 22:14 WIB
Ilustrasi zakat. Terdapat beberapa ketentuan untuk melaksanakan zakat bagi umat Islam.
Ilustrasi zakat. Terdapat beberapa ketentuan untuk melaksanakan zakat bagi umat Islam. /Pixabay/niekverlaan/

WartaBulukumba - Ramadhan lebih dari puasa. Ramadhan adalah juga waktu yang di dalamnya ada kewajiban untuk membersihkan harta melalui zakat fitrah.

Regulasi tentang zakat yang membutuhkan kebijakan negara baru-baru ini diaplikasikan dalam bentuk Perpres.

Juru Bicara Wapres Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menjelaskan bahwa kajian Perpres tentang potong gaji untuk bayar zakat dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah bersifat final.

Baca Juga: Keutamaan berkumpul dengan orang-orang shaleh

"Diharapkan mudah-mudahan segera dikeluarkan hasilnya, yang intinya adalah apakah memang ASN itu wajib berzakat lewat Bazna," urainya, Kamis, 22 April 2021. 

Dilansir WartaBulukumba dari Antara, Kamis 22 April 2021, pemaparan Jubir Wapres juga menyentuh tugas kajian yang dilakukan tim khusus yakni terkait dengan perlu atau tidak ASN mendapatkan pemotongan gaji untuk membayar zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Baca Juga: PBB: Jutaan warga Myanmar terancam kelaparan

"Sudah ada tim yang dibentuk dari beberapa kementerian terkait dan Wapres meminta supaya tim itu segera menyelesaikan dan mudah-mudahan segera selesai," ujar Masduki Baidlowi selaku Juru Bicara Wapres.

Bergulir dalam pemeberitaan sebelumnya, usulan pembayaran zakat dari ASN secara potong gaji datang dari keinginan Baznas.

Lembaga itu meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan perpres agar ASN, pegawai BUMN, anggota TNI/Polri membayarkan zakat 2,5 persen secara potong gaji.

Baca Juga: Ilmuwan Israel mencari keterkaitan vaksin Pfizer dan inveksi Herpes Zoster yang diderita beberapa pasien

Tanggapan datang dari Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrullah.

Zudan menyampaikan, Korpri telah memberikan masukan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terhadap penyusunan perpres tentang zakat ASN tersebut.

Inti masukan itu adalah bahwa pemotongan gaji ASN untuk zakat 2,5 persen harus bersifat sukarela dan ada transparansi dalam pengelolaannya.

Baca Juga: Fadly Zon kembali sorot kasus pembantaian 6 laskar FPI

Tak hanya itu, selain terkait pemotongan gaji untuk zakat Baznas itu, juga harus mendapatkan persetujuan dari ASN bersangkutan, sehingga tidak diterapkan kepada seluruh ASN.

"Tidak semua ASN. Jadi, hanya ASN yang bersedia, karena bisa jadi ada golongan I atau golongan II yang untuk hidup saja kurang," tegas Zudan Arif Fakrullah.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah