Boleh mencoblos meskipun tanpa Formulir C6

- 14 Februari 2024, 07:01 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /tangkapan layar YouTube/ @rumah pemilu/

WartaBulukuma.Com - Datang ke TPS tanpa C6 atau bahkan tidak terdaftar sama sekali di DPT? Tidak usah khawatir. Selama waktu pemilihan masih ada, sesiapa pun masih bisa mencoblos asal memenuhi syarat untuk memilih.

Pemilu 2024 di Indonesia bukan sekadar ajang politik, melainkan sebuah perayaan demokrasi yang menegaskan suara rakyat.

Hari ini, tiap warga negara yang terdaftar sebagai pemilih, memegang tanggung jawab penting: menentukan arah bangsa melalui pilihan capres-cawapres, anggota DPR RI, DPD, hingga DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten. Ini adalah momen demokrasi yang tidak boleh dilewatkan.

Baca Juga: Cek DPT Online Pemilu 2024, bagaimana jika nama Anda tidak terdaftar?

Regulasi Teknis dan Skenario Bila Belum Menerima Formulir C6

Setiap pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima surat undangan pemilu, yang dikenal sebagai formulir C6.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berperan vital dalam mengirimkan undangan ini, memastikan setiap suara terhitung.

Menurut Pasal 6 Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 dan Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024, KPPS harus menyampaikan formulir C6 paling lambat H-3 sebelum pemungutan suara. Namun, jika hingga hari H formulir belum diterima, apa yang harus dilakukan?

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara sebut Jokowi tidak cermat memahami UU Pemilu

Kasus Khusus dan Cara Nyoblos Tanpa Formulir C6

Bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK tapi belum menerima formulir C6, masih ada jalan. Mereka bisa meminta formulir tersebut dari ketua KPPS paling lambat 24 jam sebelum hari H.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x