Kontroversi pernyataan Jokowi: 'Presiden boleh berkampanye dan berpihak dalam Pemilu 2024'

- 24 Januari 2024, 22:00 WIB
Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma
Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma /Ahmad Rivai Kasim/

WartaBulukumba.Com - Statement Presiden Jokowi bahwa "presiden boleh berkampanye dan berpihak dalam Pemilu 2024" sontak menuai polemik sengit. Merebak pertanyaan di seputar etika politik dan netralitas yang harus ditunjukkan seorang pemimpin negara.

Dalam lanskap politik Indonesia yang dinamis, pernyataan terbaru Presiden Joko Widodo, yang menyetujui kampanye dan dukungan terbuka oleh presiden dan menteri untuk calon presiden dan wakil presiden, telah memicu debat panas.

Komentar ini menjadi sorotan karena kontradiksi dengan sikap netralitas yang sebelumnya ditekankan oleh Jokowi kepada ASN, TNI dan Polri. 

Baca Juga: Isu pemakzulan Jokowi, Stafsus Presiden sebut hal wajar

Pakar ungkap Jokowi tidak paham UU Pemilu

Kontroversi ini memperlihatkan tantangan dalam menjaga netralitas politik di Indonesia, terutama di kalangan pejabat tinggi negara. Kejelasan hukum dan konsistensi interpretasinya menjadi kunci untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.

Selama pemerintahannya, Jokowi dikenal menekankan pentingnya netralitas bagi pejabat pemerintah pusat, daerah, TNI, Polri, dan ASN dalam urusan politik. Namun, pernyataan terbarunya tampak berseberangan dengan prinsip-prinsip ini, mengundang perdebatan dan kritik dari berbagai pihak.

Menurut Ahsanul Minan, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), pernyataan Jokowi mencerminkan kekurangcermatan dalam memahami UU Pemilu. Ia mengacu pada Pasal 281 ayat (1) yang memungkinkan pejabat negara berkampanye dengan syarat tertentu, namun Jokowi dianggap mengabaikan pasal-pasal lain yang relevan.

Baca Juga: Andi Muhammad Alghazali Caleg DPRD Sulsel Dapil V Bulukumba-Sinjai: 'Money politics merusak esensi demokrasi'

"Dengan hanya merujuk pasal 281 maka presiden sebenarnya tidak mematuhi UU Pemilu itu sendiri karena tidak mempertimbangkan pasal pasal 282 No 7 tahun 2017 dan 283 ayat 1 dan 2," kata Minan, dikutip dari laman NU Online pada Rabu, 24 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x