Boleh mencoblos meskipun tanpa Formulir C6

- 14 Februari 2024, 07:01 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /tangkapan layar YouTube/ @rumah pemilu/

Jika hingga hari pemungutan suara formulir C6 tidak kunjung diterima, pemilih tetap diperbolehkan untuk mencoblos dengan menunjukkan KTP atau identitas lain.

Pemilu 2024 adalah cerminan dari kekuatan demokrasi Indonesia. Setiap warga negara yang memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi.

KPU telah memberikan instruksi jelas bagi mereka yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb. Ingat, setiap suara berharga untuk menentukan masa depan bangsa.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah