Cek DPT Online Pemilu 2024, bagaimana jika nama Anda tidak terdaftar?

- 6 Februari 2024, 14:16 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 -  Cek DPT Online Pemilu 2024, bagaimana jika nama Anda tidak terdaftar?
Ilustrasi Pemilu 2024 - Cek DPT Online Pemilu 2024, bagaimana jika nama Anda tidak terdaftar? /Antara/Arnas Padda/

WartaBulukumba.Com - Di tengah gegap gempita perhelatan demokrasi terbesar di Indonesia, Pemilu 2024, sebuah layanan digital modern muncul sebagai penuntun warga dalam menjalankan hak suaranya.

Layanan inovatif bernama Cek DPT Online, yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berfungsi sebagai panduan bagi setiap warga negara yang ingin memastikan keberadaan namanya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dengan adanya layanan ini, setiap individu dapat dengan mudah mengonfirmasi partisipasinya dalam pesta demokrasi yang akan datang.

Baca Juga: Poling online Pikiran-rakyat.com: Gimik hanya 5 persen sebagai pertimbangan dalam memilih Capres Cawapres

KPU, sebagai lembaga pemegang amanah dalam penyelenggaraan Pemilu, telah mengumumkan bahwa terdapat lebih dari 204 juta pemilih yang terdaftar, yang tersebar di berbagai wilayah, baik di dalam maupun luar negeri, termasuk dalam 514 kabupaten/kota dan 128 negara.

Daftar ini juga mencakup detail seperti jumlah kecamatan dan desa/kelurahan, serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dengan perincian termasuk pemisahan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan, KPU menunjukkan komitmen dalam mengakomodasi setiap suara rakyat.

Baca Juga: Poling online Pikiran-rakyat.com: 'Apa yang menjadi pertimbangan dalam memilih presiden?'

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

  1. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id/.
  2. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.
  3. Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.
  4. Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.

Baca Juga: Mengawal demokrasi: Tugas dan wewenang PTPS dalam Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x