Perspektif kubu Ganjar vs Prabowo terhadap kasus pelanggaran HAM: Antara tendensi dan komitmen?

- 14 Desember 2023, 12:43 WIB
Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. /Antara/Galih Pradipta/

Baca Juga: Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Al Gazali, S.Sos: 'Kita harus menggali akar masalah'

Pertanyaan yang dilontarkan Ganjar, menurut Hasto, untuk memberi penjelasan mengenai korban penculikan dalam tragedi 98.

"Debat itu menguji gagasan, dan itu disampaikan dari kelompok-kelompok HAM yang ingin menanyakan nasib para korban penculikan sehingga ini harus," ujar Hasto.

"Kemudian ada bukti-bukti otentik sehingga yang disampaikan adalah fakta, maka Pak Ganjar menjanjikan lima tahun ke depan materi itu enggak ada lagi karena nanti diselesaikan Pak Ganjar-Prof Mahfud secara berkeadilan," lanjutnya.

 

"Saya merasa bahwa saya sangat keras membela hak asasi manusia. Nyatanya, orang-orang yang dulu ditahan, tapol-tapol yang katanya saya culik, sekarang ada di pihak saya, membela saya," ujar Prabowo.

Baca Juga: Data KPU dibobol: Ngeri! Hacker bisa mengubah hasil penghitungan suara Pemilu 2024

Pelanggaran HAM berat tidak memiliki tenggat waktu

Direktur Juru Kampanye Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Mohammad Choirul Anam, mengingatkan bahwa pengungkapan kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu sebetulnya tidak memiliki tenggat waktu kedaluwarsa sehingga dibutuhkan kepastian hukum.

"Yang paling penting adalah isu dipahami secara teori, secara hukum, maupun secara praktik di seluruh dunia, kasus pelanggaran HAM itu kasus yang sifatnya kebijakan sehingga karakternya lain. Yang kedua, tidak kedaluwarsa. Nggak ada kedaluwarsanya, oleh karenanya memang butuh kepastian hukum," kata Anam saat dijumpai awak media di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.

Anam juga mengingatkan bahwa kasus pelanggaran HAM masa lalu sesungguhnya memberi pelajaran pada masyarakat Indonesia mengenai makna demokrasi. Menurutnya, korban pelanggaran HAM sebetulnya dapat dikatakan pejuang.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah