Kebijakan seragam sekolah baru 2024? Ini faktanya

- 12 April 2024, 19:50 WIB
Ilustrasi  anak sekolah - Kebijakan seragam sekolah baru 2024? Ini faktanya
Ilustrasi anak sekolah - Kebijakan seragam sekolah baru 2024? Ini faktanya /Unsplash/Bayu Syaits

Pakaian seragam khas sekolah, yang model dan warnanya dapat disesuaikan oleh sekolah berdasarkan pertimbangan keagamaan dan keyakinan murid.

Dalam Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 dijelaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.

Berdasarkan aturan tersebut, pakaian seragam sekolah SD sampai SMA/ SMK/SLB di Indonesia terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Selain kedua seragam ini, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa khas sekolahnya.

Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pemakaian pakaian adat di sekolah, yang juga tidak boleh menjadi beban wajib bagi orang tua murid.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan memupuk nilai nasionalisme serta persaudaraan di kalangan siswa tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarga mereka.

Aturan ini juga dirancang untuk memperkuat disiplin dan tanggung jawab di antara siswa, mencerminkan kebersamaan dan memperkuat rasa persatuan melalui pakaian yang seragam.

Pelanggaran atas ketentuan ini oleh pihak sekolah atau pemerintah daerah dapat berakibat pada sanksi administratif, yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.***

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah